Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulon Progo resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang beroperasi hingga perayaan Lebaran.
Posko ini bertujuan untuk memberikan layanan konsultasi dan menangani aduan terkait pembayaran THR bagi pekerja.
Salah satu fokus utama layanan Posko THR adalah menangani keluhan terkait pembayaran tunjangan tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan diwajibkan membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7 Lebaran).
Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menyatakan bahwa batas waktu pembayaran THR telah ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Pekerja yang memiliki keluhan dapat melaporkan secara langsung dengan mendatangi Posko THR, mengirim pesan singkat, atau melalui situs resmi Disnakertrans DIY,” ujar Bambang, Selasa 19 Maret 2025.
Sosialisasi terkait kewajiban pembayaran THR telah dilakukan kepada lebih dari 160 perusahaan di Kulon Progo.
Berdasarkan data Disnaker Kulon Progo, terdapat 168 perusahaan terdaftar yang wajib memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam sepekan sejak Posko THR dibuka, sejumlah pekerja dan perusahaan telah mengajukan konsultasi terkait pembayaran THR.
“Sudah ada yang melapor dan sebagian besar konsultasi berkaitan dengan besaran THR yang diterima serta cara perhitungannya,” ujar dia.
Dalam kondisi tertentu, pembayaran THR dapat dilakukan setelah batas waktu H-7 Lebaran, dengan syarat adanya pemberitahuan resmi.
Disnaker Kulon Progo akan berperan sebagai mediator jika terjadi keterlambatan pembayaran.
“Jika perusahaan tidak bisa membayar tepat waktu, mereka harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, dan kami akan membantu proses mediasi,” jelas Bambang.
Selain menangani permasalahan THR, Posko THR juga menerima pengaduan terkait Bonus Hari Raya (BHR), khususnya bagi pekerja di sektor ojek online.
“Pengemudi ojek online yang ingin berkonsultasi mengenai BHR dapat mengajukan pertanyaan, meskipun perusahaan mereka tidak memiliki kantor cabang di Kulon Progo. Kami akan mengoordinasikan hal ini dengan Disnakertrans DIY,” tambahnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa pemberian BHR bersifat tidak wajib. Besaran bonus ini umumnya sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan dalam satu tahun.
“Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan dalam pemberian BHR, dan kami juga membuka layanan konsultasi mengenai hal tersebut,” ujar dia.