Mantul, Produk Semen Indonesia Bebas Bea Masuk ke Filipina

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Produk semen Indonesia dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) perdagangan oleh Komisi Tarif Filipina.

Hal itu tercantum dalam laporan akhir penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) Komisi Tarif Filipina, yang dikeluarkan  9 Agustus 2019.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan kebijakan itu akan membuat semen Indonesia lebih kompetitif di Filipina.

“Pengecualian ini sangat menguntungkan kita karena negara-negara eksportir semen terbesar ke Filipina seperti Jepang, China, Vietnam, Taiwan dan Thailand terkena BMTP,” kata Indrasari dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Sementara Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan penyelidikan soal BMTP dimulai sejak September 2018. Hasil akhirnya menerapkan BMTP sebesar 12 Peso Filipina untuk setiap semen sak ukuran 40 kilogram.

Otoritas Filipina yang melakukan penyelidikan terdiri atas dua institusi, yaitu Departemen Perdagangan dan Industri untuk penyelidikan awal. Setelah itu penyelidikan dilanjutkan oleh Komisi Tarif Filipina.

Pradnyawati menambahkan peran pemerintah yang terus-menerus bersikap proaktif bersama dengan produsen dan eksportir selama proses penyelidikan menjadi salah satu faktor penting.

Pradnyawati juga mengatakan belakangan ini, Filipina cukup aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Di antaranya dengan pengenaan Special Agricultural Safeguard (SSG) untuk produk kopi instan dan penyelidikan safeguard untuk produk keramik dan kaca.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

A2RTU Gelar Expo Sistem Refrigerasi dan Tata Udara Pendukung Ketahanan Pangan dan Net Zero Emission

Mata Indonesia, Yogyakarta - Ketahanan pangan menjadi isu yang masif didengungkan oleh pemerintah. Terlebih, saat ini Indonesia bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang kini diubah menjadi Badan Pangan Nasional (Bapanas) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun 2020-2024 menyebut bahwa pembangunan pangan di Indonesia masih menghadapi masalah. Utamanya, terkait dengan penyediaan (supply) pangan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini