Mata Indonesia, Kulon Progo – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
Untuk tahun 2025, UMK di seluruh wilayah kabupaten/kota DIY mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, meski tetap bervariasi antar daerah.
UMK Kulon Progo ditetapkan sebesar Rp2.351.239,85, menempatkannya sebagai yang kedua terendah setelah Gunungkidul dengan nominal Rp2.330.263,67. Kota Yogyakarta mencatatkan UMK tertinggi untuk 2025, yaitu Rp2.655.041,81.
Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulon Progo, Taufik Riko, menyebut bahwa kenaikan UMK 2025 cukup realistis, tetapi belum sesuai ekspektasi mereka.
“Kami sebagai perwakilan pekerja dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo merasa perjuangan untuk kesejahteraan pekerja melalui UMK 2025 belum maksimal,” ungkap Taufik Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya mengusulkan kenaikan sekitar 7 – 8 persen. Namun, mekanisme penetapan UMK 2025 yang mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 membatasi ruang negosiasi tersebut.
Taufik berharap keputusan ini dapat diterima para pekerja. Ia juga mengingatkan pengusaha untuk mematuhi UMK 2025 sesuai ketetapan Gubernur DIY.
“Jika ada pengusaha yang keberatan, mereka sebaiknya mengajukan keberatan melalui prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, yang nilainya lebih tinggi sekitar 7,5 hingga 8 persen dibandingkan UMK, bergantung pada sektor usaha.
Di Kulon Progo, UMSK 2025 ditetapkan lebih tinggi 7,5 persen dari UMK, menjadi Rp2.373.317,22. Beberapa sektor terkait mencakup Penyediaan Akomodasi dan Makan-Minuman, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, serta Informasi dan Komunikasi.
Untuk sektor Konstruksi di Kulon Progo, UMSK 2025 mencapai Rp2.395.394,59, meningkat sekitar 8,5 persen dibandingkan UMK.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur DIY melalui Penjabat (Pj) Bupati.
“Rekomendasi ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten,” jelas Bambang.
Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, UMK 2025 wajib naik 6,5 persen dari UMK 2024 dan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa penetapan UMK 2025 tetap mempertimbangkan berbagai variabel, seperti keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
“Penetapan UMK 2025 melibatkan diskusi dengan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” kata dia.