Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen, sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Kebijakan ini dianggap tidak berdampak signifikan terhadap inflasi, namun memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, DR. IR. H. Adies Kadir, menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif PPN ini merupakan amanah undang-undang dan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pemerataan ekonomi. “Kebijakan ini baik untuk rakyat Indonesia sebagai langkah strategis pada program pemerataan ekonomi dan peningkatan penerimaan negara. Kenaikan ini juga bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi nasional seperti cita-cita Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Adies Kadir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini secara langsung menyasar kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, terutama konsumen barang mewah. “Kelompok konsumen barang mewah, yang sebagian besar berasal dari kalangan atas, memiliki daya beli yang sangat tinggi. Dengan demikian, mereka yang paling mampu berkontribusi lebih besar terhadap negara,” imbuhnya. Langkah ini dinilai mampu menciptakan keadilan pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
Senada dengan Adies Kadir, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, juga memberikan apresiasi terhadap kebijakan kenaikan PPN ini. Ia menilai bahwa langkah tersebut dapat memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan serta mendukung kemandirian bangsa. “Kebijakan kenaikan PPN merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa. Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil,” jelas Vaudy.
Menurut Vaudy, kenaikan tarif PPN tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Ia menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam implementasi kebijakan ini untuk memastikan penerimaan negara dapat dialokasikan secara efektif. “Dengan komunikasi yang baik, masyarakat akan memahami bahwa pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.
Sejumlah pengamat ekonomi juga mengungkapkan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi, mengingat tarif tersebut masih tergolong moderat dibandingkan negara-negara lain. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan menjadi salah satu motor penggerak dalam mendukung agenda pembangunan jangka panjang pemerintah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk menutup defisit anggaran sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program prioritas nasional. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kenaikan PPN ini diyakini mampu membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Kenaikan PPN 1 persen bukan sekadar langkah teknis, melainkan bagian dari visi besar untuk menciptakan Indonesia yang lebih adil dan sejahtera. Dengan kontribusi lebih besar dari kalangan yang mampu, pembangunan nasional dapat berjalan lebih merata, memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.