Kabar Baik! Kenaikan PPN 1 Persen Berikan Manfaat untuk Rakyat dan Ekonomi Negara

Baca Juga

Jakarta – Pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen untuk masyarakat, serta berdampak positif bagi ekonomi negara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Ketiga komoditas itu yakni tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

“Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” jelas Sri Mulyani.

Ketiga komoditas itu dinilai sangat diperlukan oleh masyarakat umum, sehingga Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas kenaikan tarif PPN yang bakal berlaku. Sri Mulyani menyatakan keputusan itu merupakan komitmen pemerintah dalam menyiapkan instrumen fiskal yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung kebutuhan bahan pangan lain yang terkena PPN 12 persen, yaitu sebesar 1 persen yang dirancang untuk memberikan keringanan langsung kepada kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah.

“Bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, PPN-nya ditanggung pemerintah 1 persen,” ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyebutkan beberapa bahan pokok makanan lain yang pajaknya juga akan ditanggung oleh pemerintah, hal ini seperti tepung terigu hingga gula industri untuk pajaknya akan dibayarkan oleh pemerintah, yaitu sebesar 1 persen.

“Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” ucap Airlangga.

Menurut Airlangga, adanya bantuan stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat yang sangat banyak membutuhkan bahan pokok tersebut. Airlangga juga mengatakan bahan ini juga untuk membantu industri makanan dan minuman yang memiliki peran besar bagi perekonomian Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini