Penyesuaian PPN Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah; Pemerintah Perkuat Sistem Perpajakan yang Adil

Baca Juga

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, hingga air minum tetap bebas dari pengenaan tarif PPN.

“Kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” ujar Airlangga.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

“Penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab),” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menambahkan, “Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” lanjut Sri Mulyani

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

“Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa,” ujar Vaudy.

Ia juga menambahkan, “Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”

Dari sektor energi, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan dari kelompok terkaya. “PPN 12% untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami. Sementara pelanggan dengan daya 450-2.200 VA mendapat diskon listrik 50%,” ungkap Darmawan.

Dengan kebijakan yang difokuskan pada kelompok masyarakat kelas atas, pemerintah optimis penerapan tarif PPN yang baru akan mendukung pembangunan tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi nasional secara berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Menjadi Pusat Energi Bersih Nasional

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Transisi menuju energi bersih menjadi salah satu agenda strategis yang tengahdihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah meningkatnya kebutuhanenergi dan tuntutan pengurangan emisi karbon, diperlukan pendekatan yang tidakhanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakatsecara luas.Dalam hal ini, desa memiliki posisi yang semakin penting. Selain menjadi pusataktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, desa juga menyimpan potensi besaruntuk mengembangkan energi terbarukan yang dapat mendukung kemandirianenergi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Anggota Komisi XII DPR RI Rokhmat Ardiyan menilai bahwa Koperasi Desa Merah Putih memiliki peluang besar untuk menjadi penggerak pengembangan energi bersihdi tingkat lokal. Menurutnya, koperasi dapat berperan tidak hanya sebagai lembagaekonomi masyarakat, tetapi juga sebagai institusi yang mengelola potensi energiterbarukan di wilayah pedesaan. Ia menjelaskan bahwa banyak desa memilikisumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi bersih, mulai daritenaga surya, biomassa, hingga potensi energi lainnya yang selama ini belumdikelola secara optimal. Dengan kelembagaan koperasi yang kuat, pemanfaatansumber daya tersebut dapat dilakukan secara lebih terorganisasi dan berkelanjutan.Di samping itu, model koperasi memungkinkan masyarakat menjadi pelaku utamadalam proses produksi energi. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkantidak hanya dinikmati oleh investor atau perusahaan besar, tetapi juga langsungdirasakan oleh warga desa. Selain memberikan manfaat ekonomi, pengembanganenergi bersih berbasis koperasi juga dapat membantu mengurangi ketergantunganterhadap energi fosil. Ketika desa mampu memenuhi sebagian kebutuhan energinyasecara mandiri, ketahanan energi nasional akan semakin kuat.Potensi tersebut semakin relevan mengingat Indonesia memiliki ribuan desa yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik sumber daya yang berbeda-beda. Jika potensi ini mampu dimobilisasi secara sistematis, dampaknya terhadappembangunan nasional akan sangat signifikan. Pengamat sosial dan pemerhati isuglobal, Paulus Lubis menilai bahwa transformasi Koperasi Desa Merah Putih dapatmenjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Menurutnya, pengembangan energi berbasis masyarakat akan menciptakan sistemyang lebih tangguh dan tidak terlalu bergantung pada pasokan energi terpusat.Ia memandang bahwa konsep kedaulatan energi tidak hanya berbicara tentangketersediaan pasokan, tetapi juga mengenai kemampuan masyarakat untukmengelola sumber energinya sendiri. Dalam kerangka tersebut, koperasi menjadiwadah yang tepat untuk mengonsolidasikan partisipasi warga sekaligus memastikanmanfaat ekonomi dapat dinikmati secara merata. Menurut Paulus, keberhasilantransisi energi sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangunekosistem yang mendukung partisipasi masyarakat. Dukungan regulasi, aksespembiayaan, dan pendampingan teknis menjadi faktor penting agar koperasi mampumenjalankan peran tersebut secara optimal.Ia juga menekankan bahwa energi bersih dapat menjadi sumber pertumbuhanekonomi baru bagi desa. Selain memenuhi kebutuhan listrik lokal, energi terbarukanberpotensi menciptakan lapangan kerja dan mendorong lahirnya berbagai aktivitasekonomi produktif. Meski demikian, pengembangan energi bersih berbasis koperasimemerlukan dukungan nyata dari berbagai pihak. Dalam konteks itulah peranpemerintah menjadi sangat penting sebagai fasilitator sekaligus akseleratortransformasi energi di tingkat desa. Kebijakan yang tepat akan membantumempercepat proses adopsi energi terbarukan oleh masyarakat.Kementerian Koperasi telah memberikan contoh konkret melalui kerja sama denganpihak swasta untuk membangun pembangkit listrik tenaga surya bagi Koperasi Desa...
- Advertisement -

Baca berita yang ini