JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, hingga air minum tetap bebas dari pengenaan tarif PPN.
“Kenaikan tarif PPN 1 persen tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” ujar Airlangga.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Penyesuaian Tarif PPN 1% hanya menyasar barang dan jasa premium, seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (seperti king crab),” ujar Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan, “Misalnya makanan yang dikonsumsi oleh kelompok yang paling kaya, yaitu desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Umpamanya seperti daging sapi yang premium, wagyu-kobe yang harganya bisa di atas Rp2-Rp3 juta per kilogram. Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp150.000-Rp200.000 per kilogram dia tidak dikenakan PPN,” lanjut Sri Mulyani
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik langkah pemerintah yang dinilai strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
“Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa,” ujar Vaudy.
Ia juga menambahkan, “Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.”
Dari sektor energi, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA, yang mencakup sekitar 400 ribu pelanggan dari kelompok terkaya. “PPN 12% untuk tarif listrik dikenakan hanya pada 400 ribu pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 6.600 VA atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami. Sementara pelanggan dengan daya 450-2.200 VA mendapat diskon listrik 50%,” ungkap Darmawan.
Dengan kebijakan yang difokuskan pada kelompok masyarakat kelas atas, pemerintah optimis penerapan tarif PPN yang baru akan mendukung pembangunan tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian ekonomi nasional secara berkelanjutan.