Mata Indonesia, Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman tingkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lewat Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kapanewon Mlati dan Kapanewon Gamping pada Kamis (7/11/2024).
Operasi ini dilakukan berdasar dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan bahwa Instruksi Bupati Sleman sebagai respon dari Surat Edaran Bupati Sleman.
“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan”, kata Evi.
Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto menambahkan kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu.
“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari tanggal 31 Oktober 2024 dan kita menyisir titik – titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5 dan 6 November 2024. Operasi selama 2 hari ini menyasar 6 titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping. Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.
“Untuk operasi 2 hari ini, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu. Pada operasi ini total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas.
Madu menyampaikan bahwa peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus.
“Ada regulasi – regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman, ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oploasan,” kata Madu.
Madu juga menyampaikan terima kasih kepada partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap minuman beralkohol baik di Kabupaten Sleman.
“Jika ada di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP,” tutup Madu.
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman.