IHSG Balik ke Zona Merah di Awal Pekan Ini

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) atau tolok ukur laju sejumlah saham di BEI ditutup melemah pada akhir perdagangan Senin, 26 Agustus 2019 sore. IHSG melemah ke posisi 6.214,51 atau turun 0,66 persen dibandingkan penutupan Jumat kemarin.

Mengutip data RTI Business, investor membukukan transaksi sebesar 8,9 triliun rupiah dengan volume 17,04 miliar saham. Sementara, pelaku pasar asing mencatatkan aksi jual bersih di seluruh pasar sebesar 904,49 miliar rupiah.

Pada penutupan kali ini, 151 saham bergerak menguat, 252 turun, dan 132 lainnya tidak bergerak. Kemudian, pelemahan IHSG dibebani oleh sektor industri dasar (-1,04 persen), keuangan (-0,968 persen), properti (-0,952 persen), pertambangan (-0,763 persen), Manufaktur (-0,709 persen), Konsumsi (-0,681 persen), Infrastruktur (-0,306 persen), Aneka Industri (-0,199 persen). Cuma 2 sektor yang menguat yaitu Trade (0,188 persen) dan Perkebunan (0,993 persen).

Indeks saham Asia terpantau melemah. Kondisi itu ditunjukkan oleh indeks Nikkei225 di Jepang turun 2,17 persen. Indeks Hang Seng di Hong Kong turun 1,91 persen. Indeks Shanghai Composite Index turun 1,17 persen. Strait times index Singapura turun 1,45 persen.

Sementara itu, indeks saham di Eropa seperti Indeks GDAX di Jerman malah naik 0,27 persen. sementara FTSE100 di Inggris turun tak bergerak dari penutupan Jumat lalu yaitu di level 7094,980.

Indeks Dow Jones New York, Nasdaq New York dan indeks GSPC New York masing-masing juga turun 2,37 persen dan 3,00 persen dan 2,59 persen.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini