Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022, Ini Syaratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang di dalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima. Termasuk memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI dengan pembuktian kepemilikan NIK. Dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

”Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” kata Ida, Selasa, 6 September 2022.

Penyaluran BSU berlaku untuk calon penerima di seluruh Indonesia. Dan terkecuali bagi PNS, TNI dan Polri. Dia menjelaskan, menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama pada Selasa 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

“Pokoknya ingin cepatnya sampai kepada teman-teman pekerja atau buruh,” ucapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hargai dan Hormati Hasil Pilkada 2024, Kunci Persatuan Bangsa

Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati hasil Pilkada serentak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini