MATA INDONESIA, JAKARTA – Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan kabar gembira soal bantuan subsidi upah karena tidak berpatokan kepada penerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, melainkan berdasarkan upah minimum setempat.
Menurut Yustinus, bantuan subsidi upah senilai Rp 9 Triliun untuk 16 juta pekerja itu untuk bantalan sosial akibat kenaikan harga pertalite, biosolar dan pertamax92.
“Batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta juga berlaku, jadi ini kabar gembira,” ujar Prastowo melalui pernyataannya yang dilihat Minggu 4 September 2022.
Maka, jika batas upah minimum di satu daerah Rp 4,2 juta atau Rp 4,5 juta tetap berhak mendapat bantuan subsidi upah.
Pras juga menegaskan bantuan tersebut juga akan diberikan kepada nelayan, tukang ojek, pedagang dan pelaku UMKM.
Mereka bisa memanfaatkan alokasi bantalan subsidi upah atau sosial melalui dana transfer ke setiap pemerintah daerah.
Prastowo memastikan mereka yang berhak bisa mengakses bantuan tersebut.