Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani : Gak Bisa, Gak Sah!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAKediaman Nikita Mirzani sempat didatangi oleh pihak Kepolisian dari Polres Serang Banten, Rabu (15/6/2022). Saat itu, Nikita Mirzani bakal dijemput paksa karena dianggap mangkir dari pemanggilan sebelumnya.

Ternyata, dalam proses penjemputan itu, Nikita Mirzani sudah ditetapkan menjadi tersangka. Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui ITE.

Penetapan status tersangka Nikita Mirzani itu tertuang dalam Surat Ketetapan No 56/VI/Res 2.5/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polresta Serang Kota.

Selengkapnya, penetapan tersangka Nikita Mirzani ada dalam perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI  nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018,” demikian keterangan terlampir.

Sementara itu, respon Nikita Mirzani mengenai dirinya sebagai tersangka tentu bisa ditebak. Wanita yang akrab disapa Nyai itu mengamuk, bahkan tak terima dengan pengubahan statusnya.

“Gak bisa, gak sah,” ungkapnya.

Sebelum terungkap status tersangka, rumah Nikita Mirzani dikepung polisi, Rabu (15/6/2022). Awalnya ia akan dijemput paksa pihak Polresta Serang Kota. Penjemputan itu terkait laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022.

Reporter : Adinda Catelina Fadjrin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini