MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penggugatan pengakuan anak dari Rezky Aditya dan Wenny Ariani memasuki babak baru.
Pasalnya pada tanggal 20 Mei 2022 kemarin Pengadilan Tinggi Banten akhirnya memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Apriani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ferry Aswan yang merupakan kuasa hukum dari Wenny Apriani.
“Saya mendapat update seperti itu lalu saya cek di website Mahkamah Agung, ternyata memang benar keputusannya banding kita dikabulkan,” ujar Ferry.
Mendengar hal tersebut, Wenny pun mengungkapkan rasa syukurnya melalui laman media sosial Instagram pribadinya.
Ia mengatakan bahwa menang atau kalah dalam persidangan merupakan hal yang biasa, dirinya lebih mementingkan kebahagiaan Naira Kaemita Tarekat atau yang akrab disapa Kekey.
“Bagi saya kalah atau menang dalam persidangan adalah biasa, tapi jujur bukan itu yang saya lihat tetapi kepentingan kekey di atas segalanya. Kekey berhak bahagia,” tulisnya.
View this post on Instagram
Dalam postingannya juga Wenny mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum serta pihak Penadilan Tinggi Banten yang sudah mengabulkan gugatan pengakuan anak yang diajukannya.