Jangan Keliru, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Umat islam wajib membayar zakat fitrah dan zakat mal. Lalu akan dikemanakan hasil zakat tersebut? zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Ada golongan orang tertentu yang berhak menerima zakat, mereka disebut dengan Mustahik. Dalam surat At-Taubah ayat 60 disebutkan golongan apa saja yang berhak menerima zakat.

Dilansir dari laman BAZNAS, berikut adalah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam islam.

1. Fakir. Fakir adalah golongan orang yang hartanya sangat sedikit. Mereka tidak memiliki sumber penghasilan apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

2. Miskin adalah keadaan seseorang yang memiliki sumber penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Riqab yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

4. Gharim atau gharimin adalah orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhannya namun kesulitan melunasinya.

5. Mualaf adalah orang yang baru masuk islam. Alasan mualaf mendapatkan zakat adalah agar mereka lebih meyakini islam dan merasakan solidaritas.

6. Fiisabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan lainnya.

7. Ibnu sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

8. Amil merupakan orang yang menyalurkan zakat kepada musahik. Mereka adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dengan zakat, mustahik mendapatkan kebutuhan yang memang mereka butuhkan. Dengan membayar zakat, kamu sebagai sesama umat muslim telah turut membantu mereka dalam kesusahan.

Reporter: Dinda Nurshinta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini