MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski vaksin booster menjadi syarat perjalanan mudik, namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui sangat sulit memastikannya pada pemudik dengan kendaraan pribadi.
Masalah utamanya dipastikan pemeriksaan penerima booster dengan kendaraan pribadi itu akan membuat macet lalu-lintas.
“Saya yakin akan menyebabkan kemacetan juga. Karena kalau isinya [mobil] satu orang tidak masalah, tapi kalau satu mobil isinya banyak orang kan perlu satu-satu,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat rapat bersama Komisi V DPR RI yang dilihat Kamis 7 April 2022.
Meski begitu, Budi berpesan agar pos-pos pelayanan untuk pemudik kendaraan pribadi tidak menimbulkan kemacetan panjang.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan dan syarat perjalanan terbaru melalui Surat Edaran (SE) yang aktif dan resmi berlaku sejak Selasa 5 April 2022.
SE tersebut mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 16/2022 yang juga baru diterbitkan.
Itu untuk menyesuaikan aturan perjalanan dalam maupun luar negeri selama masa angkutan mudik Idulfitri.
Salah satu substansi yang disesuaikan pada SE terbaru yakni kewajiban vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Itu menjadi syarat perjalanan saat masa mudik lebaran tahun ini, di seluruh moda transportasi.
Aturan tersebut diperketat dari aturan sebelumnya yang telah dicabut, yakni kewajiban vaksin untuk syarat perjalanan minimal dosis lengkap atau kedua.