MATA INDONESIA, SURABAYA – Mau nonton bioskop di Surabaya? Sebaiknya jangan sesudah buka puasa. Karena Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan melarang pemutaran film di bioskop antara pukul 17.30 (sebelum buka puasa) hingga pukul 20.00 (sesudah waktu Isya).
Wali Kota Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA. Pengelola wajib menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pemerintah Kota Surabaya juga melarang pengedaran, penjualan, dan penyajian minuman beralkohol selama ramadan dan hari raya Idul Fitri.
Khusus untuk rumah makan, kafe, warung makan, Pemkot masih memperolehkan buka dengan catatan tidak boleh mencolok dan memasang tirai penutup.