MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ibadah selama Ramadan 1443 Hijriah kembali lagi azim’ah atau kepada hukum asal. Dengan demikian, saf yang semula diperbolehkan longgar kini harus kembali rapat.
Saat memperbolehkan salat dengan saf longgar karena MUI memberi kemudahan (rukhsah) saat melakukan ibadah selama pandemi Covid-19.
Sesuai keputusan pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI pada Rabu 30 Maret 2022, menggunakan masker saat salat berjamaah untuk melindungi diri dari terinfeksi covid-19 hukumnya boleh.
“Umat muslim diminta memperbanyak istighfar, dzikir dan shalawat dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberi perlindungan dan keselamatan dari wabah Covid-19,” begitu bunyi panduan MUI.
Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan mendapat suntikan vaksinasi agar tercipta kekebalan kelompok.
Tes swab baik melalui hidung maupun tenggorokan saat berpuasa tidak membatalkan ibadah itu