MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial IT.
Pemberhentian itu karena tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan suap penanganan perkara di pengadilan tersebut.
Ketua PN Surabaya diperiksa.Selain hakim, MA juga memberhentikan sementara panitera yang diduga kuat ikut serta mengatur perkara dengan hakim tersebut.
“Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai majelis hakim dan panitera pengganti,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jum’at 21 Januari 2022.
Selain memberhentikan sementara hakim IT, MA juga melalui Badan Pengawasan mengirimkan tim ke PN Surabaya untuk memeriksa dan memastikan apakah sudah melakukan pembinaan terhadap keduanya.
Saat ini para tersangka kasus penanganan perkara di Surabaya tersebut masih dalam pemeriksanaan intensif.
Andi Samsan menegaskan bahwa operasi tangkap tangan tersebut hasil kerja sama MA dengan KPK.