TANGERANG SELATAN, Minews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyatakan sikap menghormati langkah hukum class action yang diajukan oleh ribuan warga terkait pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pemerintah memandang aspirasi melalui jalur hukum ini sebagai wujud kepedulian kolektif masyarakat terhadap kualitas lingkungan hidup di masa depan.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) TB Asep Nurdin, menyampaikan bahwa setiap dinamika yang muncul dari warga merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan upaya bersama dalam membangun kota.
“Bapak Wali Kota memandang bahwa gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif dan wujud kecintaan warga terhadap Tangerang Selatan. Kami menghargai sepenuhnya hak konstitusional masyarakat yang menempuh jalur hukum. Suara warga adalah pengingat sekaligus energi bagi kami untuk terus berbenah,” ujar TB Asep Nurdin dalam keterangan resminya di Serpong, 26 Januari 2026.
Menelaah Materi Gugatan
Terkait teknis hukum, Asep menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak akan bersikap defensif. Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi internal melalui Bagian Hukum untuk menelaah setiap poin yang menjadi keberatan warga.
“Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum akan mempelajari materi gugatan tersebut secara mendalam dan saksama. Hal ini penting agar kami memiliki perspektif yang utuh dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan ketentuan legal formal dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Meski proses hukum berjalan, Pemkot Tangsel menegaskan bahwa upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terhenti. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada percepatan solusi jangka panjang melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi regional.
Asep mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi hulu ke hilir untuk mereduksi volume sampah secara signifikan. Di sisi lain, perluasan kerja sama pembuangan sampah ke daerah lain juga terus dioptimalkan guna mengurangi beban di TPA Cipeucang.
“Di luar ruang sidang, prioritas kami adalah mengeksekusi solusi nyata. Selain terus memperkuat kerja sama pembuangan sampah antarwilayah, kami sedang memacu rencana pembangunan PLTSa agar pengelolaan limbah kita lebih modern dan berkelanjutan. Komitmen kami adalah memastikan Tangerang Selatan menjadi hunian yang lebih sehat, bersih, dan asri bagi seluruh warga,” pungkas Asep.
Langkah class action ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengelolaan lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
