MATA INDONESIA, JAKARTA – Indonesia dinilai bisa mendapat manfaat ekonomi yang nyata dari Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Untuk itu pemerintah Indonesia diminta untuk meratifikasi RCEP tersebut.
“Cina berpotensi menikmati kue yang besar dari RCEP karena kesiapan industrinya. Namun, bukan berarti Indonesia tidak bisa memanfaatkan hal serupa,” kata Board of Directors Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Donna Gultom.
Dengan melakukan penyesuaian struktural dan kebijakan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi nasional, kata Donna, maka Indonesia akan mendapat manfaat ekonomi yang signifikan dari RCEP.
Salah satu manfaat dari ratifikasi tersebut adalah membantu memulihkan perekonomian nasional yang dihantam pandemi panjang Covid-19.
“Salah satu struktural dan policy adjustment yang telah dilakukan Indonesia adalah dengan diterbitkannya dan mulai diimplementasikannya UU Cipta Kerja. Daya saing produk Indonesia akan mengalami peningkatan signifikan apabila UU Cipta Kerja ini diimplementasikan secara efektif,” tuturnya.
Donna menambahkan, penting untuk dilakukan diskusi terbuka dengan para pelaku usaha di dalam negeri tentang rencana dan langkah-langkah sinergi pemerintah dan dunia usaha agar pakta ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
“Pemberlakuan RCEP ini akan menjadikan kawasan sebagai kawasan berbisnis yang kondusif karena selain berkomitmen untuk menghapus maupun mengurangi hambatan tariff, negara anggota juga dituntut untuk mendisiplinkan maupun menghapus kebijakan-kebijakan nontariff yang terbukti tidak perlu dilakukan,” sambungnya.
Senada dengan Donna, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi optimistis RCEP dapat membantu memulihkan perekonomian Indonesia, mendorong pertumbuhan investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia dan UMKM.
Mendag Lutfi juga memastikan bahwa RCEP akan berlaku pada 1 Januari 2022 dan pemerintah akan terus berupaya keras demi memastikan Indonesia mendapat manfaat maksimal dari implementasi RCEP.