Inilah Fakta Menarik Kandasnya Kisah Cinta Dua Lipa dan Anwar Hadid

Baca Juga

MATA INDONESIA, LOS ANGELES – Akhir-akhir ini pasangan Hollywood satu per satu kisah cintanya kandas sebelum pergantian tahun. Sekarang pasangan dari seorang penyanyi asal Inggris, Dua Lipa, bersama seorang model, Anwar Hadid, harus kandas di akhir tahun ini.

Berdasarkan laporan yang tersebar, sebelumnya pasangan ini mengalami krisis hubungan yang gak bisa lagi diselamatkan. Ada beberapa fakta menarik sebelum akhirnya sekarang hubungan mereka harus berakhir.

Berikut beberapa fakta menarik dari kandasnya hubungan Dua Lipa dan Anwar Hadid:

1. Pacaran dari 2019

Pasangan ini dikabarkan berpacaran sejak 2019. Berawal dari patah hati dan saling berkirim pesan bersama Anwar, Dua mengaku disitulah mulainya hubungan mereka terjalin.

2. Sempat tinggal bareng

Pada saat pandemi melanda dunia, kabarnya pasangan ini melakukan karantina bersama di salah satu rumah milik keluarga Anwar di daerah Pennsylvania, AS.

3. Sempat ‘break’ sebelum putus

Kabarnya sebelum putus pasangan ini sempat jarang ketemu dan memutuskan untuk ‘break’. Penyebabnya karena jadwal kerja mereka yang padat dan saling bertabrakan.

4. Postingan foto bersama terakhir diunggah empat bulan lalu

Foto yang diunggah oleh Dua Lipa terakhir kali bersama Anwar sudah empat bulan yang lalu pada saat ulang tahunnya yang ke-26. Sedangkan di Instagram Anwar, foto kebersamaan mereka diunggah pada awal November 2021.

5. Berpisah

Setelah mereka menetap bersama, kini keduanya memilih untuk tinggal terpisah setelah dikabarkan putus. Dua diketahui udah kembali ke negaranya yaitu London, Inggris dan Anwar masih menetap di Los Angeles, AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini