Kominfo Berpesan Hati-Hati dengan Fitur Baru Media Sosial yang Berpotensi Sedot Data Pribadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jika Kamu gemar menggunakan media sosial harus waspada dengan fitur-fitur baru yang ditawarkan seperti “add yours” di Instagram. Sebab, fitur itu justru menjadi alat untuk “menyedot” data pribadi kamu.

Dalam keterangan resminya, yang dilihat Rabu 24 November 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan agar kita tidak mudah membagikan data pribadi di media sosial.

Data itu seperti diminta “add yours” yaitu “variasi nama panggilan kita, jarak umur kamu dan pasangan, serta tempat dan tanggal lahir.”

“Hal itu memiliki potensi rawan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab, seperti dengan melakukan penipuan pinjaman daring ilegal hingga phising,” demikian keterangan resmi Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo membagikan beberapa kiat bagi masyarakat agar bisa melindungi dan mencegah data pribadinya tersebar secara tidak sengaja seperti berikut;

  1. Tidak menyebarkan informasi yang tidak perlu diketahui orang lain: Adapun informasi yang tidak boleh disebarkan di antaranya seperti infomasi keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, tempat tanggal lahir, atau informasi lainnya terkait dengan privasi seperti akses rekening, akun e-mail, serta akun sosial media.

Data-data tersebut sangat rentan disalahgunakan dan dapat merugikan pemilik data apabila jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggungjawab, mengingat data-data tersebut kerap dipakai untuk melakukan validasi atau mendaftarkan suatu layanan.

  1. Tidak mengumbar data pribadi kamu kepada pihak yang tidak berkepentingan, misalnya pada pengikut di media sosial yang belum tentu kamu mengenal secara baik orang-orang yang mengikuti kamu.
  2. Sadari konsekuensi atau dampak dari tersebarnya data: Saat memikirkan konsekuensi, artinya pemilik data harus menimbang apakah lebih banyak manfaat atau keburukan saat menyebarkan informasi tersebut.
  3. Teliti memeriksa syarat dan ketentuan di dunia maya, khususnya ketika melakukan transaksi di sebuah situs atau aplikasi yang melibatkan penyerahan data. Pastikan data kamu berada di perusahaan atau tangan yang tepat sehingga tidak terjadi kebocoran data di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini