MATA INDONESIA, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwah terkait praktik pengemis di jalanan. MUI Sulsel menegaskan bahwa tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan haram. Keputusan ini tertuang dalam fatwa Nomor 1 Tahun 2021.
Sebenarnya, larangan memberi di jalan sudah ditetapkan dalam Perda Kota Makasaar Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis jalanan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Namun, aturan tersebut tak berjalan maksimal. Oleh karena itu, MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk mendukung Pemkot Makassar.
Menurut Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri, ada beberapa hal yang mendasari fatwah ini dikeluarkan. Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta.
“Kedua, bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” katanya, Minggu 31 Oktober 2021.
Ia juga menilai bahwa pengemis yang memiliki fisik utuh dan sehat disebabkan karena malas bekerja dan hal itu dianggap haram. Kemudian makruh, jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
MUI Sulsel juga mengharapkan agar pemerintah menyantuni, memelihara dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.
“Lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk membina para pengemis. Penegak hukum pun diminta menindak pihak yang mengeksploitasi anak untuk mengemis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muammar mengatakan aktivitas mengemis meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, para pengemis juga masih tergolong anak-anak yang berbahaya berada di jalan raya.
Muammar menyebut anak-anak tersebut diduga sengaja dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
“Kami juga akan berupaya untuk bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak,” katanya.