Gegara Sosmednya Eror, Ini Kerugian yang Ditanggung Mark Zuckerberg

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Warganet sempat mengamuk setelah sosial media Instagram, WhatsApp hingga Facebook mengalami down dan tak bisa di akses. Hal itu terjadi pada Minggu malam, 5 Oktober 2021.

Pengusaha teknologi Mark Zuckerberg mengalami kerugian hingga 7 miliar Dolar AS atau setara 99,8 triliun Rupiah.

Menurut laporan DownDetector, gangguan pada platform media sosial milik Mark Zuckerberg itu telah terjadi di berbagai negara Eropa, Asia, Amerika Latin, dan Amerika Utara. Selain itu, mereka juga sedang mengumpulkan gelombang investigasi di sekitar jejaring sosial.

Perusahaan pengukuran iklan Standard Media Index memperkirakan Facebook kehilangan sekitar 545 ribu Dolar atau setara 7,7 miliar Rupiah per jam selama gangguan itu terjadi. Saham facebook pun anjlok sekitar 5 persen.

Kejadian down beberapa jam ketiga sosial media tersebut selain membuat kerugian besar juga membuat posisi Mark Zuckerberg dalam daftar orang terkaya di dunia turun peringkat. Posisi bos besar Facebook tersebut di Bloomberg Billionaires Index turun ke posisi 5 di bawah Bill Gates.

Reporter: Alinda Puspitasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini