MINEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, akhirnya ikut menyoroti kontroversi soal Rancangan Perda (Raperda) atau Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang memuat soal poligami yang tengah digarap pemerintah dan DPR Aceh.
Menurut Lukman, sebenarnya regulasi tentang poligami seperti yang tertuang dalam raqan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.
Menag berkata, sebenarnya poligami selama ini legal. Hanya saja, sebelum berpoligami, harus paham bahwa syarat-syaratnya yang diatur dalam UU tersebut sangat ketat, disertai beberapa ketentuan lainnya yang perlu pendalaman.
“Kalau judulnya legalisasi poligami, maka kita harus klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Menag Lukman di Bogor, Senin 8 Juli 2019.
Tapi, Menag mengaku sampai saat ini ia belum mengetahui isi raqan yang tengah digarap DPR Aceh tersebut. Lukman berkata pihaknya kini tengah mendalami subtansi dari raqan yang belakangan ini menimbulkan kekisruhan publik.
Seperti diketahui, pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah membahas perda atau qanun untuk melegalkan poligami. Sebab, di Aceh kini sedang banyak terjadi praktik pernikahan siri.
Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Raqan ini merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, bukan inisiatif DPRA.