Kata Menteri Agama Soal Kisruh Raperda Poligami Aceh

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, akhirnya ikut menyoroti kontroversi soal Rancangan Perda (Raperda) atau Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang memuat soal poligami yang tengah digarap pemerintah dan DPR Aceh.

Menurut Lukman, sebenarnya regulasi tentang poligami seperti yang tertuang dalam raqan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

Menag berkata, sebenarnya poligami selama ini legal. Hanya saja, sebelum berpoligami, harus paham bahwa syarat-syaratnya yang diatur dalam UU tersebut sangat ketat, disertai beberapa ketentuan lainnya yang perlu pendalaman.

“Kalau judulnya legalisasi poligami, maka kita harus klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Menag Lukman di Bogor, Senin 8 Juli 2019.

Tapi, Menag mengaku sampai saat ini ia belum mengetahui isi raqan yang tengah digarap DPR Aceh tersebut. Lukman berkata pihaknya kini tengah mendalami subtansi dari raqan yang belakangan ini menimbulkan kekisruhan publik.

Seperti diketahui, pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah membahas perda atau qanun untuk melegalkan poligami. Sebab, di Aceh kini sedang banyak terjadi praktik pernikahan siri.    

Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami masih dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).  Raqan ini merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Dinas Syariat Islam Aceh, bukan inisiatif DPRA. 

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini