Jangan Pernah Taruh 4 Benda Ini di Dekat Kulkas, Bisa Meledak!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Saat ini, kulkas atau lemari es sudah jadi barang wajib bagi tiap keluarga. Tapi siapa sangka, barang elektronik satu ini bisa membawa petaka juga lho gaes jika kita salah “menanganinya”.

Pernah dengar dong berita soal kulkas yang tiba-tiba meledak hingga membakar seisi rumah? Nah, salah satu faktor yang bisa jadi pemicunya adalah meletakkan barang-barang “haram” di atas kulkas.

Ya, ada beberapa barang yang “haram” untuk diletakkan di atas atau di dekat kulkas lantaran bisa berujung pada terjadinya ledakan. Benda apa saja itu? Ini dia ulasannya.

Minuman Bersoda

Jangan pernah taruh minuman bersoda di dalam freezer ya gaes! Minuma bersoda mengandung banyak gas karbondioksida. Jika diletakkan di freezer, tekanan di dalam kaleng minuman soda itu tidak dapat mengeluarkan gasnya hingga akhirnya bisa menyebabkan kaleng meledak dan menghancurkan seisi kulkas.

Dry Ice

Selain minuman bersoda, jangan coba-coba taruh dry ice di dalam freezer. Sebab, suhu freezer kulkas dapat menyebabkan dry ice tersublimasi menjadi gas hingga akhirnya akan menimbulkan ledakan.

Benda yang Mudah Terbakar

Hindari meletakkan benda-benda mudah terbakar di dekat kulkas. Sebab, jika ada percikan api kecil saja, maka bisa menyebabkan ledakan.

Benda Elektronik

Jangan letakkan barang elektronik di atas kulkas. Gelombang elektromagnetik yang dipancarkan barang elektronik bisa mengganggu sistem pendingin kulkas dan menyebabkan kulkas panas hingga meledak.

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini