MATA INDONESIA, JAKARTA – Punya motor gede atau motor dengan kapasitas 250 CC mulai Agustus 2021 nanti harus mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) nya.
Para pengendara sepeda motor gede harus meningkatkannya menjadi SIM CI dan SIM CII termasuk memenuhi beberapa persyaratannya.
Persiapan yang harus dilakukan adalah memahami persyaratan yang berlaku dalam meningkatkan kartu SIM C menjadi CI dan CII.
Berikut beberapa persyaratan untuk mengubah SIM C menjadi SIM CI dan CII sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Harus Punya SIM C
Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.
Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Namun, sejauh ini Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. Artinya, persyaratan itu masih bisa berubah sebelum resmi diberlakukan.
Minimal Usia
Bagi mereka yang ingin memiliki kartu SIM C, SIM CI dan SIM CII harus mengikuti persayaratan usia yang berbeda-beda. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut persyaratan minimal usianya:
SIM C minimal berusia 17 tahun
SIM CI minimal berusia 18 tahun
SIM CII minimal berusia 19 tahun