Punya Moge? Siap-siap Ganti SIM ke CI dan CII

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Punya motor gede atau motor dengan kapasitas 250 CC mulai Agustus 2021 nanti harus mengganti Surat Izin Mengemudi (SIM) nya.

Para pengendara sepeda motor gede harus meningkatkannya menjadi SIM CI dan SIM CII termasuk memenuhi beberapa persyaratannya.

Persiapan yang harus dilakukan adalah memahami persyaratan yang berlaku dalam meningkatkan kartu SIM C menjadi CI dan CII.

Berikut beberapa persyaratan untuk mengubah SIM C menjadi SIM CI dan CII sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Harus Punya SIM C

Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memiliki SIM CI, pemilik kendaraan roda dua harus lebih dulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.

Syarat serupa juga berlaku untuk pembuatan SIM CII. Bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM CII, wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun, sejauh ini Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini. Artinya, persyaratan itu masih bisa berubah sebelum resmi diberlakukan.

Minimal Usia

Bagi mereka yang ingin memiliki kartu SIM C, SIM CI dan SIM CII harus mengikuti persayaratan usia yang berbeda-beda. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut persyaratan minimal usianya:

SIM C minimal berusia 17 tahun

SIM CI minimal berusia 18 tahun

SIM CII minimal berusia 19 tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini