Masyarakat Papua Dinilai Bisa Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat Papua dinilai memiliki kemampuan yang setara dengan masyarakat lain. Saat ini pemerintah terus membangun sumber daya manusia melalui berbagai jalur yaitu lewat pendidikan maupun pelatihan. Bahkan pemerintah juga mengirimkan para anak muda Papua berbakat menimba ilmu hingga ke luar negeri.

Hal ini dibenarkan oleh Bupati Kabupaten Paniai Meki Nawipa. Ia mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah Papua telah mengirimkan para anak muda Papua terbaik untuk belajar sehingga kelak bisa membantu membangun Papua dan Indonesia.

“Bicara pendidikan tidak semata pintar dan bodoh, namun juga menghasilkan SDM jujur dan mampu dipercaya. Kami berusaha merangkum menjadi satu,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ia juga mengungkapkan bahwa anak muda Papua bila diberikan kesempatan tentu akan memberikan kontribusi yang besar bagi Indonesia. Karena itu pemerintah daerah terus mendorong peningkatan SDM.

“Paling dekat, kami akan memberangkatkan 10 anak muda Papua untuk belajar ke Amerika,” katanya.

Menurutnya, suatu kebanggaan melihat warga Papua mampu berprestasi baik di dalam negeri maupun luar negeri. “Selesai studi tidak kembali ke Papua, tidak masalah, asalkan berkontribusi positif untuk Indonesia,” ujarnya.

Ia pun mendorong anak-anak muda Papua dan anak muda daerah lain agar meningkatkan kreativitasnya dalam meniti karir. Menurutnya, mereka tidak harus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun bisa menjadi pengusaha. Karena itu, ia pun memberi dukungan permodalan kepada anak muda Papua di daerahnya yang ingin berusaha.

“Memaksimalkan potensi daerah, masyarakat sejahtera pemerintah maju,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini