KemenPPPA Berikan Pendampingan bagi Anak Korban Eksploitasi di Maumere

Baca Juga

MATA INDONESIA, MAUMERE – Kasus eksploitasi anak di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Ada sekitar 17 orang anak di bawah umur yang dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam (THM). Sayangnya, 4 orang anak tersebut kabur dan saat ini belum diketahui keberadaannya.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan bahwa anak-anak tersebut rencananya akan dipulangkan ke kampung asalnya di Jawa Barat.

Nahar juga mengungkapkan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sikka siap melengkapi dan memastikan surat-surat kelengkapan untuk perjalanan anak korban, seperti hasil antigen dan surat lainnya yang diperlukan.

Menurutnya, usia anak-anak tersebut berkisar antara 14-18 tahun. Secara umum, masalah psikologis yang dialami anak adalah stres pada kategori sedang.

Anak korban belum siap direintegrasi ke kampung halaman, dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi ini membutuhkan layanan rehabilitasi sosial.

“Usia remaja merupakan usia mencoba hal-hal baru sehingga ketika anak terkena masalah mereka mudah stres, karena tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan ketahanan iman yang baik,” ujarnya, belum lama ini.

Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten untuk memberikan penanganan dan pendampingan berupa psiko-edukasi dan terapi psikologis bagi anak-anak tersebut.

Di samping itu, Nahar mengingatkan agar upaya dan solusi yang dilakukan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak korban.

Terkait informasi kaburnya 4 anak korban dari tempat penampungan sementara atau shelter, KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Sikka dan Polda NTT untuk melacak keberadaan anak-anak korban tersebut.

“Kepada siapapun yang mengetahui keberadaan anak-anak korban dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian ini, kami mohon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat, dan penegak hukum dapat menindaknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini