Holding Ultra Mikro Perkuat Ekosistem Usaha Wong Cilik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan bahwa dibentuknya holding BUMN Ultra Mikro (UMi) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan dan memperkuat ekosistem usaha wong cilik.

Menurutnya, selain mengakselerasi inklusi keuangan, Umi juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia.

“Saat ini, banyak pelaku usaha di segmen mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh layanan jasa keuangan formal. Misalnya, untuk keperluan pinjaman modal guna memperluas dan memperkuat usaha,” kata Arsjad, Selasa 29 Juni 2021.

Dirinya menilai melalui holding ultra mikro akan tercipta percepatan inklusi keuangan, karena aksi korporasi tersebut akan mensinergikan dan mengoptimalkan potensi tiga perusahaan pelat merah yang selama ini dikenal dalam pemberdayaan usaha dan ekonomi wong cilik.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga akhir tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit. Jumlah itu setara 98,6% dari total unit usaha secara nasional.

Dikatakannya, dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja. Dan, diperkirakan dari total unit usaha itu, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh jasa industri keuangan formal.

Di sisi lain, Arsjad pun menilai pembentukan holding BUMN UMi adalah aksi korporasi biasa melalui proses inbreng. Sinergi tersebut menyerupai holding lainnya yang pernah ditempuh pemerintah lewat Kementerian BUMN.

Arsjad menekankan bahwa holding BUMN UMi berbeda dengan akuisisi.  Melalui inbreng, lanjut dia, tidak akan mengerdilkan atau menghilangkan peran badan usaha di luar induk. Bahkan, proses holding inbreng akan memperkuat peran masing-masing perseroan.

“Ini bukan akuisisi. Ini inisiatif pemerintah untuk klasterisasi BUMN untuk penguatan core business dan value chain,” ujarnya.

Holding ultra mikro melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebagai induk perusahaan, PT Pegadaian (Persero) serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Arsjad menyatakan proses ini merupakan sinergi perusahaan besar, tetapi dampaknya akan sangat penting bagi masyarakat di tataran bawah yang bergelut di sektor usaha tersebut.

Arsjad menambahkan, pengintegrasian ekosistem BUMN UMi diharapkan dapat mempercepat upaya pemulihan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro di Indonesia yang sangat terdampak pandemi Covid-19. Ini mengingat sektor UMKM dan ultra mikro merupakan penopang ekonomi nasional.

Proses pembentukan holding ultra mikro tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum langkah strategis pemberdayaan usaha di segmen itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini