MINEWS, JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan Kalimantan menjadi ibu kota negara yang baru menggantikan DKI Jakarta. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa pemindahan ke luar Pulau Jawa dimulai tahun 2024.
“2024 sudah ada proses pemindahan,” kata Bambang di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juni 2019.
Bambang menjelaskan, dibutuhkan waktu perencanaan dan pembangunan selama empat tahun setelah diputuskan wacana tersebut berjalan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan wacana pemindahan ibu kota negara untuk diimplementasikan tahun ini. Keputusan itu juga bersamaan dengan penetapan lokasi ibu kota baru.
“Jadi nanti presiden sendiri yang akan mengumumkan. Justru lokasinya yang akan diumumkan,” ujarnya.
Sehingga jika dirunut, proses pemindahan ibu kota negara pada tahun 2019 sebagai keputusan, tahun 2020 sebagai proses perencanaan, tahun 2021-2023 proses pembangunan, dan tahun 2024 mulai memindahkan pusat pemerintahan.
Anggaran Pemindahan Ibu Kota Masuk APBN 2020
Bambang berharapdana pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara bisa dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Meski demikian, anggaran yang digelontorkan mungkin tidak akan signifikan.
Bambang menyebut anggaran yang dialokasikan di dalam APBN 2020 mungkin baru sebatas persiapan, belum merambah konstruksi fisik. Rencananya, anggaran akan digelontorkan secara signifikan pada APBN 2021 mendatang.
Ia juga memastikan bahwa anggaran pemerintah untuk pemindahan tak akan bejibun. Ini lantaran pemerintah mengedepankan pembangunan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), partisipasi swasta, serta kerja sama pemanfaatan aset untuk membangun ibu kota baru.
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemindahan ibu kota sekiranya membutuhkan dana Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, APBN rencananya hanya akan mengambil porsi Rp30,6 triliun atau 6,56 persen dari kebuthan anggaran.
Sementara itu, uluran tangan swasta diharapkan bisa mencapai Rp 435,4 triliun atau 93,43 persen. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 340,4 triliun akan disediakan melalui skema KPBU dan sisa Rp 95 triliun akan disediakan swasta murni.