MATA INDONESIA, JAKARTA – Keracunan gas dipahami sebagai terhirupnya udara yang bercampur racun yang berbahaya bagi tubuh. Peredarannya yang terjadi di dalam darah bisa menyebabkan gejala sakit tertentu. Umumnya zat beracun ini berasal dari gas buang kendaraan bermotor dan gas LPG rumah tangga.
Selain itu, gas yang berasal dari buangan industri juga menjadi salah satu jenis gas beracun. Salah satunya adalah keracunan gas caustic soda atau dikenal sebagai istilah soda api atau senyawa kimia bernama natrium hidroksida.
Menurut laman Center for Disease and Prevention Control (CDC), senyawa ini bersifat korosif dan menyebabkan iritasi pada mata, kulit dan selaput lender. Selain itu, keracunan gas juga bisa hadir dengan gejala ringan hingga berat.
Zat beracun yang masuk ke dalam darah dinilai bisa menyebabkan pembuluh darah menyempit dan mengganggu kerja jantung sehingga bisa berakibat sesak napas. Apabila terlambat ditangani bisa berpotensi meregang nyawa.
Hal ini memperlihatkan bahwa gejala keracunan apa pun baik ringan dan berat harus mendapatkan perawatan medis. Penanganan medis juga sebaiknya tidak kurang dari waktu 24 jam setelah terpapar.
Pada umumnya dokter juga akan memberikan obat yang sesuai dengan gejala keracunan yang ditimbulkan, misalnuya seperi obat mual dan pusing.
Intinya, apabila mengalami gejala keracunan, sebaiknya mendapatkan perawatan medis. Jika menyadari bahwa udara yang terhirup terkontaminasi racun maka mencari ruang terbuka dan mendatangi pusat medis terdekat bisa menjadi solusi.