MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen yang dilakukan DPR dan pemerintah harus fokus pada penguatan hak berdaulat bagi Indonesia sesuai dengan butir-butir yang terkandung dalam Pancasila.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, dalam keterangannya yang diterima Mata Indonesia News, Kamis 3 Juni 2021.
“Hak berdaulat adalah hak untuk mengelola dan memanfaatkan dalam bentuk eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati dari perairan di atas, pada dan di bawah dasar laut zona ekonomi Indonesia,” ujar Hari.
Maka dia terkejut dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, yang lebih menitik beratkan peraturan itu hanya untuk kepentingan pertahanan semata supaya aparat tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelanggar hukum laut di masa datang. Hal itu pernah diungkapkan Trenggono saat rapat dengan DPR.
Menurut Hari, kedaulatan NKRI sudah final dan diatur dengan undang-undang lainnya yaitu United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS).
Hari menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan itu justru bisa mengacaukan operasi di lapangan.
Dia menyontohkan jika ada nelayan Malaysia memancing ikan di wilayah landas kontinen, apakah yang bersangkutan melakukan kejahatan masih bisa diperdebatkan yang bersangkutan hanya melanggar wilayah kedaulatan.
Nelayan itu tidak bisa diproses hukum meskipun dia mengambil ikan untuk dijual demi keuntungannya sendiri di landas kontinen Indonesia.