Catat, Sekarang Sampai 17 Mei Masih Masa Larangan Mudik Lebaran

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengingatkan larangan mudik lebaran masih berlaku sampai dengan 17 Mei 2021.

“Jadi semua ketentuan yang ada masih berlaku yaitu kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi,” ujar Adita, Kamis 13 Mei 2021.

Artinya, masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan, harus menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid19.

Selain itu surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan karena tugas atau dinas dan surat dari lurah atau kepala desa jika untuk kepentingan pribadi.

Adita juga mengingatkan, seluruh moda transportasi masih tetap beroperasi dengan pembatasan dan hanya melayani kegiatan yang memang masih diperbolehkan atau dikecualikan berdasarkan SE dan Peraturan Menhub.

Setelah itu, 18 hingga 24 Mei 2021 adalah masa pengetatan syarat perjalanan. Di masa itu, Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Ketentuan itu adalah kelengkapan surat negatif Covid19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan. Adita mengingatkan semua anggota masyarakat harus mematuhi syarat-syarat itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini