Nekat Mudik Lebaran, Hukuman Bui 2 Bulan Penjara Menanti

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Polda Metro Jaya sepertinya tidak main-main dengan intruksi presiden yang meminta agar tidak ada kegiatan mudk lebaran tahun ini. Jika pemudik tetap nekat melakukan perjalanan mudik mereka akan dipenjara selama dua bulan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan kendaraan pribadi yang dijadikan travel ilegal akan disanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan, sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Begitu pula dengan operator bus yang tetap membawa penumpang saat periode larangan mudik Lebaran 2020, dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” katanya.

Dirinya mengklaim sudah menyekat sejumlah “jalur tikus” yang biasanya menjadi jalur alternatif bagi kendaraan travel ilegal atau pemudik yang mengendarai sepeda motor.

Penyekatan ini sebagai bentuk penerapan larangan mudik Lebaran tahun 2021 selama 6-17 Mei.

“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” katanya.

Kombes Sambodo menegaskan masyarakat yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi, akan langsung disuruh memutar balik saat melewati pos pengamanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Nasib Guru Honorer Status R3, GMKI Kupang Temui Komisi I DPRD NTT

Minews.id, Kupang - Kebijakan terkait PPPK paruh waktu bagi kalangan guru honorer status R3 di wilayah NTT masih berpolemik....
- Advertisement -

Baca berita yang ini