MATA INDONESIA, JAKARTA – Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan melalui ponsel yaitu secara online. Hal ini sudah dipersiapkan oleh Korlantas Polri dengan segera menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara online.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, menegaskan bahwa perpanjangan SIM A dan C tidak memerlukan kehadiran fisik pemohon di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Brigjen Pol Yusuf.
Maka untuk mengurusnya tidak memerlukan antre melainkan bisa secara online dan melalui ponsel dengan melakukan beberapa langkah. Pertama, langkahnya bisa dengan membuka laman http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian pilih menu pendafataran ‘SIM Online’ serta opsi ‘Perpanjang SIM’ pada kolom permohonan.
Langkah selanjutnya yaitu mengisi data permohonan SIM baru. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi kemudian akan ada bukti registrasi perpanjangan SIM yang dikirim lewat email.
Pembayaran pun bisa dilakukan oleh pemilik SIM melalui BRI. Sementara biaya BNPB perpanjangan SIM menyesuaikan PP Nomor Tahun 2016 tentang jenis dan tarif jenis BNPB yang berlaku.
Setelah melakukan pembayaran, maka bisa memilih tanggal kedatangan untuk mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Adapun syarat yang harus dibawa saat memperpanjang SIM yaitu meliputi bukti registrasi dan bukti pembayaran. Selain itu, berkas yang harus dibawa yaitu KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing, SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat kesehatan dokter.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menegaskan bahwa peluncuran aplikasi perpanjangan SIM online pada Selasa 13 April 2021.