Innalillahi, Langgar Prokes Covid-19, Pria Ini Tewas Usai Squat Jump 300 Kali

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Protokol kesehatan menjadi sesuatu yang wajib dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Biasanya, para petugas akan memberikan sanksi dan hukuman bagi masyarakat yang melanggarnya.

Namun, apa jadinya jika hukuman yang diberikan malah berujung tragis. Seperti pria asal Fillipina ini.

Ia bernama Darren Manaog Penaredondo. Pria 28 tahun itu tewas usai dihukum oleh aparat Cavite, Filipina usai melanggar protokol kesehatan lockdown Covid-19 karena masih berkeliaran dengan teman-temannya.

Dilansir The Guardian, pria itu disuruh aparat untuk squat jump 300 kali. Padahal, hukuman sebenarnya 100 kali, namun karena Darren dan teman-temannya tidak kompak, masing-masing menjadi 300 kali.

Alhasil, Darren kelelahan berat bahkan sampai pingsang beberapa kali. Menurut pengakuan kekasihnya, Darren sampai demam dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

“Selamat jalan, kami sangat mencintaimu, kami tidak akan membiarkan keadilan tidak diberikan atas kematianmu,” ucap kekasih Darren.

Kejadian ini membuat masyarakat Filipina murka. Mereka pun menuntut keadilan atas maninggalnya Darren akibat hukuman yang tak seharusnya.

Sementara itu, Kepala Polisi Kota, Letnan Marlo Nillo Solero menegaskan tak ada hukuman seberat itu bagi masyarakat jika melanggar peraturan prokes. Hingga kini, kasus tersebut pun masih dalam penyidikkan pihak kepolisian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini