Mata Indonesia, Sleman – Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman menetapkan aturan ketat bagi sekolah yang ingin melaksanakan kegiatan seperti study tour atau outing class. Setiap sekolah wajib mengajukan izin kepada Disdik Sleman sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Yang pertama haru dilakukan adalah pihak sekolah harus memproses izin dan pengecekan kendaraan yang akan digunakan.
Setelah izin diajukan, kendaraan yang akan digunakan oleh sekolah harus melalui pengecekan kelayakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, menyatakan bahwa izin dari Disdik Sleman akan diteruskan ke Dishub Sleman untuk memastikan armada yang digunakan telah memenuhi standar kelayakan.
“Izin ini akan kami teruskan ke Dinas Perhubungan untuk pengecekan kelayakan kendaraan,” kata Ery Rabu 15 Mei 2024.
Sekolah tidak diizinkan untuk melaksanakan study tour atau outing class tanpa mengajukan izin dan tanpa pengecekan armada yang akan digunakan. Jika tetap nekat, Disdik Sleman tidak akan mengeluarkan izin bagi sekolah tersebut di tahun mendatang.
“Jika melaksanakan outing class tanpa izin, maka tahun berikutnya tidak akan diberikan izin,” tegas Ery.
Pengecekan kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk study tour atau outing class. Kegiatan yang menggunakan transportasi kereta api atau pesawat tidak memerlukan pengecekan oleh Dishub Sleman karena di luar kewenangannya.
Hingga Mei tahun ini, Disdik Sleman telah mengeluarkan banyak izin untuk study tour atau outing class, dan beberapa kegiatan tersebut sudah selesai dilaksanakan.
“Sudah banyak izin yang diterbitkan, dan beberapa kegiatan sudah selesai,” ungkap Ery.
Disdik Sleman telah mensosialisasikan kepada seluruh sekolah bahwa setiap kegiatan study tour, outing class, dan kemah wajib mengajukan izin. Proses izin terus berjalan, termasuk untuk kegiatan dari SD yang masih dalam proses.
“Kami terus memproses izin untuk kegiatan yang akan datang,” ujar Ery.