MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan baru dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal tugas Kepolisian Sektor (Polsek). Kedepan Polsek tidak lagi menyidik, namun hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu 31 Maret 2021.
Berikut jabaran jumlah kepolisian sektor yang tak lagi menyidik perkara:
- Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19
3. Sumatera Barat: 22
4. Riau: 20
5. Jambi: 15
6. Sumatera Selatan: 22
7. Bengkulu: 15
8. Lampung: 16
9. Kepulauan Bangka Belitung: 21
10. Kepulauan Riau: 9
11. Jawa Barat: 81
12. Jawa Tengah: 129
13. DI Yogyakarta: 4
14. Jawa Timur: 209
15. Banten: 8
16. Bali: 1
17. Nusa Tenggara Barat: 8
18. Nusa Tenggara Timur: 25
19. Kalimantan Barat: 27
20. Kalimantan Selatan: 59
21. Kalimantan Tengah: 16
22. Kalimantan Timur: 5
23. Kalimantan Utara: 10
24. Sulawesi Utara: 26
25. Sulawesi Tengah: 20
26. Sulawesi Selatan: 14
27. Sulawesi Tenggara: 15
28. Gorontalo: 14
29. Sulawesi Barat: 33
30. Maluku: 17
31. Maluku Utara: 10
32. Papua: 80
33. Papua Barat: 12 Polsek