Sekarang Polsek Hanya Pelihara Kamtibnas, Tak Bisa Selidiki Kasus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan baru dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal tugas Kepolisian Sektor (Polsek). Kedepan Polsek tidak lagi menyidik, namun hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.

“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu 31 Maret 2021.

Berikut jabaran jumlah kepolisian sektor yang tak lagi menyidik perkara:

  1. Aceh: 80 Polsek
    2. Sumatera Utara: 19
    3. Sumatera Barat: 22
    4. Riau: 20
    5. Jambi: 15
    6. Sumatera Selatan: 22
    7. Bengkulu: 15
    8. Lampung: 16
    9. Kepulauan Bangka Belitung: 21
    10. Kepulauan Riau: 9
    11. Jawa Barat: 81
    12. Jawa Tengah: 129
    13. DI Yogyakarta: 4
    14. Jawa Timur: 209
    15. Banten: 8
    16. Bali: 1
    17. Nusa Tenggara Barat: 8
    18. Nusa Tenggara Timur: 25
    19. Kalimantan Barat: 27
    20. Kalimantan Selatan: 59
    21. Kalimantan Tengah: 16
    22. Kalimantan Timur: 5
    23. Kalimantan Utara: 10
    24. Sulawesi Utara: 26
    25. Sulawesi Tengah: 20
    26. Sulawesi Selatan: 14
    27. Sulawesi Tenggara: 15
    28. Gorontalo: 14
    29. Sulawesi Barat: 33
    30. Maluku: 17
    31. Maluku Utara: 10
    32. Papua: 80
    33. Papua Barat: 12 Polsek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ramadan: Menanam Benih Toleransi, Menggugurkan Akar Radikalisme

Oleh: Juana Syahril)* Bulan Ramadan tidak hanya menjadi momentum ibadah spiritual bagi umat Islam, tetapi juga ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai sosial seperti toleransi dan pengendalian diri. Di tengah meningkatnya polarisasi di era digital, semangatRamadan dapat menjadi fondasi penting untuk mencegah berkembangnya pahamradikalisme dalam masyarakat. Anggota Komisi Perempuan Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita mengatakan bahwa toleransi beragama di Indonesia pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru. Sejak lama masyarakatIndonesia telah hidup dalam keberagaman dan mampu menjalin kehidupan sosialyang harmonis. Keberagaman suku, agama, dan budaya menjadi bagian dariwarisan peradaban yang telah membentuk karakter masyarakat Nusantara. Dalam pandangannya, kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu telahmencerminkan praktik toleransi yang kuat. Masyarakat terbiasa hidup berdampinganmeskipun memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda. Tradisi tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang memandang keberagaman sebagai bagiandari kehendak Tuhan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini