Sekarang Polsek Hanya Pelihara Kamtibnas, Tak Bisa Selidiki Kasus

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan baru dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal tugas Kepolisian Sektor (Polsek). Kedepan Polsek tidak lagi menyidik, namun hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.

“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Rabu 31 Maret 2021.

Berikut jabaran jumlah kepolisian sektor yang tak lagi menyidik perkara:

  1. Aceh: 80 Polsek
    2. Sumatera Utara: 19
    3. Sumatera Barat: 22
    4. Riau: 20
    5. Jambi: 15
    6. Sumatera Selatan: 22
    7. Bengkulu: 15
    8. Lampung: 16
    9. Kepulauan Bangka Belitung: 21
    10. Kepulauan Riau: 9
    11. Jawa Barat: 81
    12. Jawa Tengah: 129
    13. DI Yogyakarta: 4
    14. Jawa Timur: 209
    15. Banten: 8
    16. Bali: 1
    17. Nusa Tenggara Barat: 8
    18. Nusa Tenggara Timur: 25
    19. Kalimantan Barat: 27
    20. Kalimantan Selatan: 59
    21. Kalimantan Tengah: 16
    22. Kalimantan Timur: 5
    23. Kalimantan Utara: 10
    24. Sulawesi Utara: 26
    25. Sulawesi Tengah: 20
    26. Sulawesi Selatan: 14
    27. Sulawesi Tenggara: 15
    28. Gorontalo: 14
    29. Sulawesi Barat: 33
    30. Maluku: 17
    31. Maluku Utara: 10
    32. Papua: 80
    33. Papua Barat: 12 Polsek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini