Soal Video Viral Emak-emak Dikasari Aparat, PMI Klarifikasi: Itu Bukan Anggota Kami!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebuah video jadi viral sejak Minggu, 26 Mei 2019 lalu. Dalam video terlihat seorang emak-emak yang diduga relawan PMI dikasari oleh aparat saat aksi ricuh 22 Mei 2019 lalu.

Dalam video terlihat aparat merampas dan membanting ponsel milik si ibu yang terlihat mengenakan rompi palang merah itu. Ibu itu pun menangis dan mengatakan jika dirinya adalah anggota Palang Merah.

Ia pun mengatakan bisa menuntut aparat yang membanting HP miliknya tersebut. Video tersebut pun masih menghebohkan media sosial hingga hari ini.

Usai jadi perbincangan, akhirnya PMI pun langsung membuat klarifikasi di akun Twitter resmi mereka @palangmerah.

“Ibu dalam video ini bukanlah anggota dari Palang Merah Indonesia. Dalam pelayanannya, PMI menggunakan standard seragam dan identitas PMI yang jelas,” demikian cuitan di akun PMI, dikutip Selasa, 28 Mei 2019.

PMI juga mengunggah foto seragam resmi PMI yang terlihat berbeda dengan yang dikenakan si ibu dalam video. Pihak PMI pun menegaskan jika dalam memberikan bantuan dan pelayanan mereka selalu bersikap netral.

“Sehingga dlm memberikan bantuan dilakukan semata mata demi Kemanusiaan, tanpa memandang golongan, ras, suku, agama maupun ideologi politik. PMI selalu menjaga netralitas,” katanya.

PMI juga menjelaskan bahwa pengaturan lambang telah tercantum dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan lambang kepalangmerahan.

Sesuai dengan UU tersebut, pihak yang berhak menggunakn lambang palang merah yaitu satuan kesehatan TNI, perhimpunan nasional dalam hal ini adala PMI, kemudian pihak lain yang mendapatkan izin dari PMI.

“Selain dr pihak yg disebutkan diatas, tdk berhak menggunakan lambang kepalangmerahan,” tulisnya.

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini