MINEWS, JAKARTA – Sebuah video jadi viral sejak Minggu, 26 Mei 2019 lalu. Dalam video terlihat seorang emak-emak yang diduga relawan PMI dikasari oleh aparat saat aksi ricuh 22 Mei 2019 lalu.
Dalam video terlihat aparat merampas dan membanting ponsel milik si ibu yang terlihat mengenakan rompi palang merah itu. Ibu itu pun menangis dan mengatakan jika dirinya adalah anggota Palang Merah.
Ia pun mengatakan bisa menuntut aparat yang membanting HP miliknya tersebut. Video tersebut pun masih menghebohkan media sosial hingga hari ini.
Usai jadi perbincangan, akhirnya PMI pun langsung membuat klarifikasi di akun Twitter resmi mereka @palangmerah.
“Ibu dalam video ini bukanlah anggota dari Palang Merah Indonesia. Dalam pelayanannya, PMI menggunakan standard seragam dan identitas PMI yang jelas,†demikian cuitan di akun PMI, dikutip Selasa, 28 Mei 2019.
PMI juga mengunggah foto seragam resmi PMI yang terlihat berbeda dengan yang dikenakan si ibu dalam video. Pihak PMI pun menegaskan jika dalam memberikan bantuan dan pelayanan mereka selalu bersikap netral.
“Sehingga dlm memberikan bantuan dilakukan semata mata demi Kemanusiaan, tanpa memandang golongan, ras, suku, agama maupun ideologi politik. PMI selalu menjaga netralitas,†katanya.
PMI juga menjelaskan bahwa pengaturan lambang telah tercantum dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Di dalamnya mengatur tentang siapa saja yang berhak menggunakan lambang kepalangmerahan.
Sesuai dengan UU tersebut, pihak yang berhak menggunakn lambang palang merah yaitu satuan kesehatan TNI, perhimpunan nasional dalam hal ini adala PMI, kemudian pihak lain yang mendapatkan izin dari PMI.
“Selain dr pihak yg disebutkan diatas, tdk berhak menggunakan lambang kepalangmerahan,†tulisnya.