MINEWS, JAKARTA-Jelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya perusahaan atau intansi pemerintahan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan itu menjadi rutiniats setiap lebaran.
Namun, ada saja oknum yang memanfaatkan hal ini untuk meminta secara paksa jatah THR maupun paket lebaran kepada seseorang atau intansi terkait.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mengingatkan agar organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukannya. “Polisi siap menindak bila ditemukan unsur tindak pidana,†ujarnya usai memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat Lodaya di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 28 Mei 2019.
Rudy mengatakan meminta dengan cara memaksa apalagi hingga mengintimidasi bisa termasuk kategori tindak pidana. Maka dari itu, dia meminta agar para ormas untuk tidak meminta-minta jatah hingga masyarakat merasa takut.
“Pokoknya yang melanggar tindak pidana kita sikat. Walaupun menjelang atau pas waktu lebaran, kalau pelaku tindak pidana harus ditindak,” katanya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Kota Bandung Ferdi Ligaswara mengatakan mengimbau agar ormas-ormas di Kota Bandung tidak meminta jatah THR dan paket lebaran dengan cara memaksa.
“Kita tidak mengeluarkan surat, karena itu memang tidak diatur. Kita imbau saja untuk tidak meresahkan masyarakat dan menekan. Sepanjang itu dijalankan secara aturan, tidak ada tekanan dan tidak ada paksaan, syaratnya sukarela saja,” katanya.
Menurut Ferdi, masyarakat, pemerintah dan pihak swasta pun bisa dengan tegas menolak apabila terjadi unsur paksaan. “Tidak boleh menakut-menakuti apalagi membuat resah,” katanya.