Identik dengan Suap, KPK Ingatkan Penyelenggaran Negara Tolak Gratifikasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara tidak menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun atau gratifikasi, saat momentum hari raya. Hal ini dianggap sebagai pemberian suap menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat 12 Februari 2021.

KPK mengimbau penyelenggara negara bisa menolak dari awal sehingga tidak perlu melaporkan gratifikasi tersebut.

Namun KPK masih menerima laporan terkait gratifikasi jika penerima tidak bisa menolak maksimal 30 hari sejak pemberian.

“Penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” kata Ipi.

Apabila penerima melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenakan pidana empat hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Ancaman ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sesuai dengan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi OPM Merusak Pendidikan dan Menghambat Kemajuan Papua

Oleh: Petrus Pekei* Papua adalah tanah harapan, tempat masa depan generasi muda bertumbuh melalui pendidikan, kerja keras, dan persaudaraan. Setiap upaya yang mengganggu ketenangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Papua sejatinya berseberangan dengan cita-citabesar tersebut. Karena itu, penguatan narasi damai dan dukungan terhadap kehadiran negara menjadi energi utama untuk memastikan Papua terus melangkah maju. Di tengah dinamikakeamanan, bangsa ini menunjukkan keteguhan sikap bahwa keselamatan warga sipil, keberlanjutan pendidikan, dan pembangunan berkeadilan adalah prioritas yang tidak dapatditawar. Peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja pembangunan fasilitas pendidikan di Yahukimomenggugah solidaritas nasional. Respons publik yang luas memperlihatkan kesadarankolektif bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan Papua. Sekolah bukan sekadarbangunan, melainkan simbol harapan, jembatan menuju kesejahteraan, dan ruang aman bagianak-anak Papua untuk bermimpi. Ketika ruang ini dilindungi bersama, optimisme tumbuhdan kepercayaan terhadap masa depan kian menguat. Dukungan masyarakat terhadap langkahtegas aparat keamanan merupakan bentuk kepercayaan pada negara untuk memastikan rasa aman hadir nyata hingga ke pelosok. Narasi persatuan semakin kokoh ketika tokoh-tokoh masyarakat Papua menyampaikanpandangan yang menyejukkan. Sekretaris Jenderal DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay, menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil dan keberlanjutanpembangunan, khususnya pendidikan. Pandangannya menekankan bahwa stabilitas adalahprasyarat utama bagi kesejahteraan, dan negara perlu bertindak tegas serta terukur agar ketenangan sosial terjaga. Ajakan kepada masyarakat untuk tetap waspada, memperkuatkomunikasi dengan aparat, dan menolak provokasi menjadi penopang kuat bagi ketertibanbersama. Sikap serupa juga disuarakan oleh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini