MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara tidak menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun atau gratifikasi, saat momentum hari raya. Hal ini dianggap sebagai pemberian suap menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat 12 Februari 2021.
KPK mengimbau penyelenggara negara bisa menolak dari awal sehingga tidak perlu melaporkan gratifikasi tersebut.
Namun KPK masih menerima laporan terkait gratifikasi jika penerima tidak bisa menolak maksimal 30 hari sejak pemberian.
“Penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” kata Ipi.
Apabila penerima melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenakan pidana empat hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Ancaman ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sesuai dengan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.