Penataan Kawasan Kota Tua Jakarta, LEZ Kembali Diberlakukan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada Senin, 8 Februari 2021 telah kembali diberlakukan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di area Kota Tua Jakarta. Bagi kendaraan bermotor dilarang melintasi kawasan Kota Tua dan dialihkan ke jalan lain.

Hal ini dilakukan untuk menata kawasan Kota Tua Jakarta. LEZ berlaku selama 24 jam, dan hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki, sepeda, angkutan umum, serta kendaraan yang berstiker khusus. LEZ diberlakukan di Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan – Jalan Kunir – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada. (Laita Nur Azahra)

Berikut potret penertiban di kawasan LEZ:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Lewat “Video Call”, Wali Kota Tangsel Sapa dan Tambah Bantuan bagi 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

TANGERANG SELATAN, Minews - Meski tidak berada di lokasi secara fisik, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyempatkan diri...
- Advertisement -

Baca berita yang ini