Penataan Kawasan Kota Tua Jakarta, LEZ Kembali Diberlakukan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada Senin, 8 Februari 2021 telah kembali diberlakukan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di area Kota Tua Jakarta. Bagi kendaraan bermotor dilarang melintasi kawasan Kota Tua dan dialihkan ke jalan lain.

Hal ini dilakukan untuk menata kawasan Kota Tua Jakarta. LEZ berlaku selama 24 jam, dan hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki, sepeda, angkutan umum, serta kendaraan yang berstiker khusus. LEZ diberlakukan di Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan – Jalan Kunir – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada. (Laita Nur Azahra)

Berikut potret penertiban di kawasan LEZ:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pertumbuhan Ekonomi & Inklusi Keuangan Syariah Bisa Bantu Pemerataan Ekonomi

MataIndonesia, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa penguatan ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendorong pemerataan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini