MATA INDONESIA, JAKARTA – Pada Senin, 8 Februari 2021 telah kembali diberlakukan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di area Kota Tua Jakarta. Bagi kendaraan bermotor dilarang melintasi kawasan Kota Tua dan dialihkan ke jalan lain.
Hal ini dilakukan untuk menata kawasan Kota Tua Jakarta. LEZ berlaku selama 24 jam, dan hanya diperbolehkan untuk pejalan kaki, sepeda, angkutan umum, serta kendaraan yang berstiker khusus. LEZ diberlakukan di Jalan Pintu Besar Utara – Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan – Jalan Kunir – Jalan Kemukus – Jalan Ketumbar – Jalan Lada. (Laita Nur Azahra)
Berikut potret penertiban di kawasan LEZ: