Hadapi Sengketa Pemilu, KPU Sudah Susun Tim Kuasa Hukum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menghadapi gugatan para peserta pemilu terhadap hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah siap dan telah membentuk tim hukum sendiri.

Disampaikan Anggota KPU Viryan Aziz, pihaknya bahkan sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan bila ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah sejak tanggal 21 langsung merapikan, menghimpun dokumen dan merampungkan tim hukum yang akan bertugas untuk sengketa,” ujar Viryan di Jakarta, Kamis 23 Mei 2019.

Saat ditanya nama-nama orang berada dalam tim hukum tersebut, Viryan enggan menyebutkan. Ia hanya berkata nanti nama-namanya akan diumumkan oleh Ketua KPU Arief Budiman.

Diketahui Jumat 24 Mei 2019 besok adalah batas akhir para peserta pemilu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-undang Pemilu. Yang menjelaskan peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3×24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara.

Sedangkan peserta pilpres mengajukan keberatan kepada MK, 3 hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden di KPU.

Berita Terbaru

Pemerintah Jamin Pelayanan Publik Menjangkau Seluruh Papua

Oleh: Martha Murib* Kehadiran negara di wilayah pedalaman Papua semakin memperlihatkan komitmennyata pemerintah dalam menjamin rasa aman dan memberikan pelayanan kepadamasyarakat secara merata. Melalui sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), upaya perlindungan dan pelayanan publikdi daerah yang sebelumnya sulit dijangkau kini mulai dapat dirasakan oleh warga secaralangsung. Strategi ini menegaskan bahwa pembangunan Papua yang digagas pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur, tetapi secara nyata menyentuh dimensi sosial dan kemanusiaan demi keadilan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Nusantara. Salah satu contoh konkret dari kehadiran negara ini dapat dilihat di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang. Daerah yang terletak sekitar 30 kilometer dari pusatpemerintahan Oksibil ini menghadapi tantangan berat dalam hal aksesibilitas. Tiga jembatan penghubung utama yang menjadi jalur vital logistik dari Serambakon menuju Oksop mengalami kerusakan parah, membuat jalur darat tidak dapat digunakan. Namun kondisi tersebut segera direspons cepat oleh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini