8,87 Persen Kasus Corona dari Anak Sekolah, Masih Mau Belajar Tatap Muka?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana beberapa pemerintah daerah untuk mulai memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah bagi para siswa, sepertinya harus mempertimbangkan angka kasus Covid-19 ini.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, anak usia sekolah menyumbang 8,87 persen keseluruhan kasus positif corona di Indonesia.

“Berdasarkan data hasil analisis Covid-19 pada rentang usia sekolah diketahui bahwa jumlahnya menyumbang sebesar 8,87 persen dari total kasus nasional,” kata Wiku di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Ia menjelaskan, total kasus positif Covid-19 pada rentang usia sekolah, strata pendidikan SD yakni mulai 7 sampai 12 tahun berada di posisi tertinggi sebesar 29,8 persen. Disusul usia SMA mulai 16 sampai 18 tahun sebesar 23,17 persen.

Berikutnya usia SMP mulai 13 sampai 15 tahun sebesar 18,8 persen. Usia TK yakni 3 sampai 6 tahun ada di peringkat keempat sebesar 14,3 persen. Terakhir, usia PAUD yakni 0 sampai 2 tahun sebesar 13,8 persen.

Ada tiga golongan umur, menurut Wiku, yang mencatat tren peningkatan kasus, yakni TK, PAUD dan SD dengan tingkat kenaikan kasus 50 persen dalam sebulan.

Sementara berdasarkan sebaran, sembilan provinsi di Indonesia konsisten menempati 10 besar dengan kasus positif Covid-19 tertinggi pada rentang usia sekolah. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Barat dan Banten.

“Di mana DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah konsisten menempati peringkat keempat teratas pada seluruh golongan umur rentang usia sekolah,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini