Kenapa Indonesia Ketergantungan pada Kedelai Impor? Ini Jawaban Mentan Syahrul

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan alasan kenapa konsumsi kedelai impor menjadi andalan di Indonesia, dibanding produk lokal.

Syahrul berkata, konsumsi kedelai impor yang tinggi di dalam negeri, terjadi karena harganya jauh lebih murah dibandingkan kedelai lokal.

“Selama ini tempe tahu yang kita konsumsi banyak menggunakan kedelai impor, karena harganya lebih murah,” kata Syahrul, Kamis 7 Januari 2021.

Kemudian, ia juga menjelaskan, bahwa terjadi kenaikan harga kedelai secara global, yang menimbulkan kendala di pasar lokal.

“Konstraksi pada kedelai terjadi secara global. Namun, pasokan kita aman, hanya saja harga naik karena negara produsen mengalami kendala,” ujarnya.

Saat ini, Syahrul berkata Kementerian Pertanian tengah menggandeng Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) serta Asosiasi Importir Kedelai Indonesia (Akindo) untuk sama-sama melakukan gerakan stabilisasi pasokan dan harga kedelai.

Targetnya, harga kedelai menyentuh angka Rp 8.500 per kilogram di tingkat perajin, sehingga kebutuhan pasar terpenuhi.

Mentan Syahrul berkata, ia sudah menyiapkan tiga agenda untuk stabilisasi harga kedelai di Tanah Air.

Pertama, agenda SOS yakni stabilisasi harga, pasokan tidak boleh ada yang terganggu sehingga ketersediaan harus dipastikan aman. Agenda pertama ini akan berlangsung selama 100 hari.

“Harga tidak boleh terlalu turun dan tidak boleh terlalu naik, khawatirnya kontraksi ini hanya sementara,” kata dia.

Kedua, agenda temporary atau jangka pendek yakni dalam 200 hari ke depan produktivitas lokal harus dilipatgandakan.

Ketiga, agenda jangka panjang Indonesia dapat memenuhi kebutuhan kedelai secara mandiri sehingga saat negara lain mengalami kendala tidak berimbas di dalam negeri.

“Masyarakat kita rata-rata pemakan tahu tempe jadi kedelai ini tidak boleh bersoal. Kita segera lakukan langkah konkret di lapangan sebagai upaya menstabilkan harga dulu,” ujar Syahrul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini